
Indonesia selalu menjadi pasar yang menarik bagi pertumbuhan pasar e-commerce dan online shopping karena memiliki populasi kaum muda yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang kuat. Jumlah pembeli online di Indonesia kian bertumbuh setiap tahun bersamaan dengan bertumbuhnya jumlah e-commerce. FT Confidential Report melaporkan bahwa pembeli online di Indonesia bertumbuh sebanyak 11 juta pada tahun 2017 sehingga totalnya menjadi 35 juta pembeli online (dibanding total pada tahun 2015 yaitu 24 juta pembeli).
Meskipun demikian, data dari Digital Commerce 360 pada tahun 2015 menunjukkan bahwa kecurangan (fraud) terjadi sebanyak 35% dari total transaksi e-commerce. Dikutip dari Bisnis.com, berdasarkan laporan Fraud Management Insight tahun 2017, persentase fraud sebesar tersebut dapat mengurangi kepercayaan konsumen. Selain itu, hasil sebuah survei yang dilakukan oleh Kaspersky Lab yang melibatkan 26 negara di seluruh dunia, mengungkapkan bahwa sebanyak 26% dari konsumen online di Indonesia menjadi korban dari kecurangan keuangan. Di Indonesia, Direktorat Kejahatan Siber di bawah Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa kerugian konsumen yang disebabkan oleh e-commerce fraud mencapai 2.2 miliyar rupiah. Bisnis e-commerce sendiri berkaitan erat dengan aksi-aksi kecurangan. Berdasarkan DBS Insight Asia, citra belanja online yang kental praktik kecurangan menjadi alasan utama mengapa konsumen enggan berbelanja online di Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari seorang narasumber dari salah satu marketplace di Indonesia, transaksi palsu dan penyalahgunaan promosi/diskon menduduki peringkat teratas aksi-aksi kecurangan. Transaksi palsu didefinisikan sebagai sebuah aktivitas memalsukan transaksi untuk meningkatkan reputasi pedagang. Modusnya dengan membuat sejumlah akun pengguna palsu yang membeli produk di lapak pedagang online tersebut. Setelah pembelian palsu terjadi, pembeli palsu akan memberikan feedback positif untuk produk dan akun pedagang. Seorang narasumber menyatakan bahwa aksi ini aksi lumrah yang bisa ditemukan di setiap platform marketplace di Indonesia dengan model bisnis C2C (client to client).
Kecurangan lain yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan promosi atau diskon. Meningkatnya jumlah promosi dan diskon diikuti dengan meningkatnya jumlah penyalahgunaan. Kecurangan ini terjadi ketika promosi atau diskon, contohnya cash back, disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kecurangan seperti ini kerap dilakukan oleh pedagang dan pembeli.
Meskipun demikian, data dari Digital Commerce 360 pada tahun 2015 menunjukkan bahwa kecurangan (fraud) terjadi sebanyak 35% dari total transaksi e-commerce. Dikutip dari Bisnis.com, berdasarkan laporan Fraud Management Insight tahun 2017, persentase fraud sebesar tersebut dapat mengurangi kepercayaan konsumen. Selain itu, hasil sebuah survei yang dilakukan oleh Kaspersky Lab yang melibatkan 26 negara di seluruh dunia, mengungkapkan bahwa sebanyak 26% dari konsumen online di Indonesia menjadi korban dari kecurangan keuangan. Di Indonesia, Direktorat Kejahatan Siber di bawah Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa kerugian konsumen yang disebabkan oleh e-commerce fraud mencapai 2.2 miliyar rupiah. Bisnis e-commerce sendiri berkaitan erat dengan aksi-aksi kecurangan. Berdasarkan DBS Insight Asia, citra belanja online yang kental praktik kecurangan menjadi alasan utama mengapa konsumen enggan berbelanja online di Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari seorang narasumber dari salah satu marketplace di Indonesia, transaksi palsu dan penyalahgunaan promosi/diskon menduduki peringkat teratas aksi-aksi kecurangan. Transaksi palsu didefinisikan sebagai sebuah aktivitas memalsukan transaksi untuk meningkatkan reputasi pedagang. Modusnya dengan membuat sejumlah akun pengguna palsu yang membeli produk di lapak pedagang online tersebut. Setelah pembelian palsu terjadi, pembeli palsu akan memberikan feedback positif untuk produk dan akun pedagang. Seorang narasumber menyatakan bahwa aksi ini aksi lumrah yang bisa ditemukan di setiap platform marketplace di Indonesia dengan model bisnis C2C (client to client).
Kecurangan lain yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan promosi atau diskon. Meningkatnya jumlah promosi dan diskon diikuti dengan meningkatnya jumlah penyalahgunaan. Kecurangan ini terjadi ketika promosi atau diskon, contohnya cash back, disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kecurangan seperti ini kerap dilakukan oleh pedagang dan pembeli.
Komentar
Posting Komentar